Revisi UU KPK Disahkan DPR, MK Jadi Sandaran Terakhir?

Protes publik atas sikap DPR RI yang melakukan revisi terhadap UU KPK terus masif digelar. MK pun menjadi sandaran terakhir. Apalagi DPR akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi tersebut pada rapat paripurna yang digelar Selasa (17/9/2-19). Sebagai sesama anak kandung reformasi MK pun diharapkan menjadi sandaran terakhir dari usaha penolakan terhadap poin-poin revisi yang diduga melemahkan KPK.

Salah satunya seperti yang akan dilakukan oleh Jringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta. JAK siap  melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi Undang-undang (UU) KPK yang telah disahkan oleh DPR RI itu.

Koordinator JAK, Tri Wahyu menilai, Revisi UU KPK yang telah disahkan itu mengalami cacat formil. Misalnya tidak adanya uji publik, proses yang tertutup, serta tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019.

“Bahwa, UU KPK ini harus dicabut. Rakyat menolak. Kami akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya di sela aksi penolakan Revisi UU KPK di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9).

Revisi UU KPK Mempreteli KPK

Sesuai rilis yang diterima Aquinasjogja.com, JAK menilai disahkannya revisi UU KPK isinya melemahkan, mendudukan dan mempreteli KPK.

JAK melihat, KPK akan kehilangan independensi karena berada dibawah bayang-bayang dewan pengawas yang dipilih oleh Presiden. Kedua, upaya penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan sudah pasti sulit dilakukan karena harus meminta izin ke dewan pengawas.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenurrohman, yang juga ikut dalam aksi itu mengatakan pegawai di KPK akan dijadikan ASN sama saja menjadikan para pegawai KPK itu tunduk ke Pemerintah.

“Pegawai menjadi ASN berarti manajemen Pemerintah berlaku. Menjadi kaku, tunduk pada atasan dan tidak melakukan inisiatif dalam bekerja,” ucapnya.

Poin Revisi dan Implikasi Terhadap Pelemahan KPK

Dirilis dari hasil wawancara dan riset Tirto.id, mencatat beberapa implikasi yang akan sangat melemahkan KPK dari poin-poin revis UU KPK.

Diantaranya adalah poin revisi yang mesyaratkan pegawai KPK harus menjadi ASN itu akan berimplikasi akan kehilangan independensi KPK. Poin revisi KPK menjadi lembaga pemerintah/eksekutif akan berimplikasi pada lemahnya independesi KPK yang menjadi 3 pilar demokrasi.

KPK perlu meminta izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan kepada dewan pengawas hanya akan dikawatirkan dalam penanganan kasus diintervensi oleh dewan pengawas.

Penyidik KPK berasal dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN dikhawatirkan tidak ada lagi penyidik yang independen dan akan makin banyak kasus sprindik yang bocor.

Poin revisi terkait penuntutan harus kordinasi dengan Kejaksaan Agung akan menghilangkan kewenangan otonom KPK dalam penuntutan.
Perkara yang mendapat perhatian dari masyarakat tidak lagi menjadi kriteria dan akan berimplikasi pada KPK sulit mengusut perkara suap yang jumlahnya kurang lebih 1 M.

Juga terkait poin revisi KPK brwewenang untuk untuk mengeluarkan SP3 maka akan berdampak pada kasus-kasus besar seperti BLBI, Century, E-KTP, Hambalang, dll berpotensi didesak untuk dikelurkan SP3.

Penulis : Aldan Antur

Editor  : Apolonius Darmani

Disadur dari : https://aquinasjogja.com/revisi-uu-kpk-disahkan-dpr-mk-jadi-sandaran-terakhir/