Pancasila Dalam Lanskap Dekonstruksi
Mengguat peradaban modern tentu kita diperhadapkan dengan karakter berfikir logosentrisme dan strukturalisme yang menjadi bangunan utama pemikiran modernisme. Pola pikir ini menempatkan ilmu, teori, bahasa sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat. Disana typikal berfikir struktural-hirarkis-systemik amat diutamakan. Tidak ada ruang alternatif yang memungkinkan untuk melahirkan ‘kebenaran’ baru. Yang ada cuma kebenaran yang tunggal, absolut, final pun universal.
Pancasila dan Tafsir Tunggal Negara
Kita semua tidak bisa mengelak, bahwa suasana modernisme telah menghantui kita dengan berbagai perkara sosial. Hancurnya semangat kolektif-kolegial, runtuhnya budaya pemikiran adalah rutinitas yang kita rayakan selama ini. Negara pun meronta-ronta dengan kembali menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal.
Pancasila yang lahir 1 juni 1945 itu, menjadi landasan ideal dan absolut dimata negara dalam mengatur lalu-lintas kehidupan masyarakat. Pancasila ditempatkan paling dasar dari semua pikiran, budaya, tindakan setiap individu di Indonesia yang sangat beragam ini.
Pancasila dalam tasfir tunggal negara tersebut memang tampak paradoks dengan segala perubahan realitas yang bergerak sangat cepat saat ini. Perubahan masyarakat yang begitu asyik merayakan keterbukaan, kebebasan namun tetapi dibalik itu pikiran dan tindakan kita masih dikontrol oleh negara atas nama Pancasila.
Pancasila bisa saja menjelma menjadi palu godam yang dengan serampangan dipakai negara untuk menghakimi baik buruknya waraga negara. Ini sangat patut dicemaskan. Padahal Pancasila merupakan hasil kesepakatan politik yang mengedepakan keadilan, kebebasan pun persatuan yang kemudian dirumusan pada sidang BPUPKI.
Lima sila Pancasila sudah tegas mengamanatkan dirinya sebagai cerminan idealisme dan cita-cita bangsa Indonesia dalam mencapai kebaikan bersama, keadilan sosial hingga merawat persatuan. Namun, apakah negara sudah memoleskan sedemikian rupa Pancasila dalam satu wadah realitas yang menjamin amanah pada sila-sila Pancasila itu teramalkan dengan baik. Ataukah malah sebaliknya Pancasila malah dieksploitasi dalam bayang-bayang negara.
Dari Mata Dekonstruksi
Mari sejenak mencicipi filsafat dekonstruksi Derida. Derida dalam filsafatnya melakukan dekonstruksi terhadap pemikiran modern yang mengakui absolutisme dan totalitas. Atau apa yang kita kenal sebagai kebenaran tunggal.
Istilah Prancis dekonstruksi adalah Deconstruire yang berarti membongkar mesin, akan tetapi membongkar itu untuk kemudian dipasang kembali. Metode dekonstruksi sendiri bertolak dari kritik Derrida terhadap metode hermeutika modern yang berasumsi dapat memahami makna teks secara objektif serta kritik Derrida terhadap strukturalisme Saussure yang menganggap adanya makna kata yang stabil.
Dekonstruksi Derrida menolak pandangan yang menyatakan kesejajaran atau kesamaan antara bahasa dengan realitas. Artinya menolak bahasa (teori) sebagai pencerminan realitas secara transparan sebagaimana yang dinyatakan pendukung positivisme logis (Lubis 2014,2016;34). Juga Derrida menolak metafisika kehadiran karena menurut pandangannya ini didasarkan atas ajaran metafisika dalam filsafat barat yang mengakui adanya “pusat”,”logos” atau telor” yang dapat mencapai/meraih makna mendalam (kebenaran esensial).
Pandangan ini yang disebut Derrida dengan “metafisika” bagi filsafat yang mencari kebenaran mutlak, kebenaran yang berada di luar (meta) fenomena fisik itu. Metafisika seperti “teologi” menurut Derrida adalah upaya mencari dasar yang mutlak kemudian memaksakan dasar atau prinsip yang mutlak itu berlaku dan menjadi dasar bagi semua realitas (Lubis 2014,2016; 34,35).
Artinya dekonstruksi adalah upaya untuk mengkeritisi secara radikal dan membongkar berbagai asumsi-asumsi dasar yang menopang pemikiran dan keyakinan Kita tentang ilmu pengetahuan, tentang budaya, tentang hubungan antara sesama, (shelf dan the other), tentang bahasa, tentang ideologi dan lain-lain (Lubis 2014,2016; 35).
Oleh karena itu dalam konteks kita mepertanyakan Pancasila bisa kita gunakan konsep dekonstruksi ala Jusques Derrida. Pancasila itu merupakan bahasa, teori yang bersifat ambigu (sistem diera modern). Merupakan suatu dasar tunggal yang berdiri ditengah perubahan kehidupan sosial yang bergerak begitu masif saat ini.
Maka, sudah dengan jelas bahwa kita harus menolak pandangan suatu dasar tunggal itu terutama ditubuh Pancasila. Karena sistem ideologi Pancasila di Indonesia dinyatakan sama dan sejajar dengan realitas. Karena Pancasila itu sendiri merupakan realitas. Juga pancasila dinyatakan sebagai bahasa teori pencerminan realitas secara transparan.
Coba kita bayangkan prinsip dasar prilaku dan sifat dasar kehidupan setiap individu dipaksakan sama, dan harus satu dasar oleh prinsip Pancasila. Padahal prinsip dasar setiap manusia berbeda-beda.
Juga telah dijelaskan oleh Derrida, “ menggunakan istilah “metafisika” bagi filsafat yang mencari kebenaran mutlak, kebenaran yang diluar mata fenomena fisik itu. Metafisik seperti
“ideologi” menurut Derrida adalah upaya mencari dasar yang mutlak dan kemudian memaksakan dasar atau prinsip yang mutlak itu berlaku dan menjadi dasar bagi semua realitas.
Padahal, menurut Derrida prinsip dasar sesungguhnya beragam” (Lubis 2014,2016;34,35)
Diskurus Negara atas Pancasila Mengelabui Publik?
Dalam konteks postmodernisme, sebenarnya sudah saatnya negara membuka mata bahwa seharusnya sistem perlu merefleksi dan divaluasi. Bukan lagi soal jaman modernnya tetapi persoalan akal sehat. Yang dimana sistem negara melampaui batas kewajaran nalar konstituen.
Persoalan kebutuhan dan tingkat kepuasan masyarakat. Bukan dilihat dari prinsip Pancasila. Tetapi negara yang senantiasa memberikan kontribusi kepada masyarakat. Jadi itu poinnya. Sekarang yang terjadi negara bukan lagi merefleksikan diri atau membuka ruang interpretasi dari berbagai perbedaan.
Dalam hal ini keluh-kesah ataupun kritikan publik. Malah negara menganggap, setiap kritikan dan pembongkaran kebusukan politik selalu dianggap sebagai hal biasa atau rutinitas demokrasi tanpa makna. Diterima tergantung keuntungan dan kepentingan politik negara. Politik Indonesia marwah dan martabatnya bukan lagi dikendalikan oleh masyarakat (konstituen). Malah dikendalikan oleh oligarki. Ini jelas tidak sepadan dengan amanah Pancasila. Lalu untuk apa negara buat diskursus Pancasila sana-sini kalau hanyalah untuk mengelabuhi konstituen (publik).
Dengan segala keangkuhan negara menyatakan, “ Pancasila” sudah final tidak bisa diganggu gugat. Dan setiap kritikan dijadikan masalah dan dianggap radikal. Lalu negara membalikkan narasinya bahwa yang memberikan kritik (konstituen), merupakan penghinaan terhadap Pancasila.
Padahal publik atau konstituen tidak perna mengganggu gugat Pancasila. Tatapi lebih sekedar membongkar kemunafikan dan kebusukan Pancasila yang telah dipasung dalam bayang-bayang negara. Pancasila dindonesia sudah dirusak dengan tangan-tangan penuh dosa dan adu domba. Maka seharusnya negara cepat-cepat membuka ruang kontestasi berpikir atas Pancasila yang konstruktif. Bukan menutupi pikiran publik untuk melahirkan diskursus hanya atas nama Pancasila. Pancasila pun sudah mengusung keberagaman pikiran setiap individu.
Dan sampai sekarang kebenaran ucapan Soekarno benar bahwa “ lebih baik melawan penjajah dari pada melawan bangsa sendiri”. Masyarakat sekarang berusaha terus menerobos Pancasila tetapi dihadang oleh kebengisan negara.
Maka pemuda dituntut perjuangan dan pikiran harus melampaui pikiran modern atau yang disebut “Postmodernisne”.
Jadi jelas disini kita melatih untuk berpikir radikal sebagaimana yang dinyatakan oleh Derrida. Karena itu metode dekonstruksi Derrida membongkar sistem bahasa yang ambigu. Dan juga jelas tulisan ini secara tidak langsung mengkritik ilmu pengetahuan, teori sekarang yang mempunyai kebenaran absolut. Khususnya soal Pancasila sebagai Ideologi yang ditasfir sepihak oleh negara.
Tulisan ini betul-betul melatih dan merangsang otak untuk berpikir maju dan dan kritis serta radikal ditengah perkembangan dan pembekakan teknologi (globalisasi). Dalam postmodernisme, setiap orang berhak mengkritik, mengevaluasi membongkar kebenaran sistem absolut.
Pada masa silam juga banyak filsuf-filsuf mengkritisi sistem dan hal demikian oleh negara merupakan sesuatu yang biasa-biasa saja. Misalnya Plato mengkritisi sistem demokrasi Athena, Locke mengkritiki sistem monarki absolut Inggris. Kenyataannya Inggris sampai sekarang masih menganut sistem monarki. Juga setiap individu berhak mempertahankan pikirannya, misalnya Tomas Hobbes mempertahankan negara absolut. Dan juga Filmer mempertahankan monarki absolut. Jadi budaya kritik sebagai ekspresi dari ketidakpuasan setiap individu terhadap rezim ataupun sistem. Dan hal ini sudah menjadi kebiasaan rutinitas yang fundamental. kebiasaan ini harus terus dijaga sebagai bentuk hermeneutika radikal atau sebagai bentuk evaluasi dan refleksi terhadap negara.
Oleh karena itu logikanya, menciptakan sistem maka harus siap dikeritik. Hermeneutika radikal ini sebagai benteng pertahanan. Hermeneutika radikalpun sebenarnya sudah terlaksana dierah orde baru. Dimana saat itu, mahasiswa berhasil melengserkan rezim Suharto yang dianggap diktator. Juga mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatan Di Muka Umum. “Pasal 1 Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara”.
Dan secara struktural kita dijajah oleh neokolonialisme global. Dan sudah melewati tapal batas Pancasila. Yang mana sebagai benteng pertahanan. Kalau sistem dan negara tidak bisa membendung itu. Mau tidak mau, suka tidak suka anak-anak muda harus siap mempertahankan NKRI melampaui pemikiran Pancasila. Artinya titik poinnya kembali pada hermeneutika radikal. Karena apa yang disebut hegemoni-hegemoni politik (negara, korporasi) hanya bisa dia dibendung dengan pemikiran baru. Tetapi setidaknya lebih awal kita membongkar dulu kebusukan-kebusukan negara dan sistem yang absolut. Lalu kita benahi lagi dengan menghadirkan interpretasi Postmodernisme.
Maka berdasarkan legitimasi konstitusi, setiap warga negara berhak memberikan kritikan. Serta mentransfer pemikiran yang baru, radikal untuk mencapai kemajuan sistem, ialah bagian dari postmodernisme. Negara harus memberikan kontribusi berupa hak kepada individu. Menjalankan evaluasi dan membongkar tatanan yang yang tidak sesuai dengan hakekat Pancasila.
Maka sistem atau aturan Yang absolut mestinya membuka ruang interpretasi dari berbagai sudut pandang. Karena tidak selamanya sistem atau aturan itu benar.
Penulis: Bertolomeus Risen Pondang/Ketua PMKRI Komisariat STPMD “APMD”, Yogyakarta
Disadur dari : https://aquinasjogja.com/pancasila-dibidik-dari-dekonstruksi-derida/